09 September 2009
Al-Hadist
Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yg sia-sia & perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa yg menunaikannya sebelum sholat ‘ied, maka itu adalah zakat yg diterima. Namun, barangsiapa yg menunaikannya setelah sholat ‘ied maka itu hanya sekedar shodaqoh.” (HR. Abu Daud & Ibnu Majah. hadits ini hasan oleh Sy.Al-Abani)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar